Rumah Pintar Mentari kini telah memiliki akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah RATNA ARINI DEWI, S.H., M.Kn. dengan nomor Akta 12 tertanggal 07 Maret 2011. Berdasarkan akta pendirian tersebut rumah pintar Mentari sekarang merupakan organisasi resmi yang diakui pemerintah, tetapi ada perubahan yaitu yang semula konsepnya rumah pintar sekarang menjadi taman baca.
Dengan adanya akta pendirian ini semoga rumah pintar Mentari (TBM Mentari) semakin dapat meningkatkan kontribusinya kepada masyarakat dan dukungan dari pemerintah juga semakin meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar